Official YoutubeLDII TV Kota KediriSubscribe
March 20, 2025
Berita Terkini Nasional

LDII Dorong Penguatan Lima Aspek dalam Revisi UU Pengelolaan Dana Haji

  • March 7, 2025
  • 3 min read
[addtoany]
LDII Dorong Penguatan Lima Aspek dalam Revisi UU Pengelolaan Dana Haji

Jakarta (6/3). Komisi VIII DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Keuangan Haji. Sejumlah organisasi Islam, termasuk MUI, PBNU, Muhammadiyah, dan LDII, turut diundang dalam diskusi ini.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Pengelolaan Dana Haji yang berlangsung di Gedung DPR RI pada Kamis (6/3), Sekretaris Umum DPP LDII, Dody Taufiq Wijaya, mengusulkan lima aspek utama yang perlu diperkuat dalam revisi undang-undang tersebut. “Pertama, kepatuhan syariah, kedua, penguatan kelembagaan, ketiga, efisiensi dan efektivitas, keempat, optimalisasi investasi, dan kelima, tata kelola yang lebih transparan,” ungkapnya.

Dody menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang lebih proporsional dalam memastikan seluruh investasi dan pengelolaan dana haji sesuai dengan prinsip syariah. Menurutnya, peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) harus lebih diperkuat, sehingga memiliki wewenang lebih dari sekadar pengawas dan pemberi rekomendasi. “Selain itu, perlu adanya Audit Syariah Compliance oleh lembaga independen dan profesional, sebagaimana yang diterapkan dalam sistem keuangan syariah internasional,” ujarnya.

Dody juga menyoroti belum adanya sanksi tegas terhadap pelanggaran prinsip syariah dalam pengelolaan dana haji. Ia mengusulkan agar hasil pengawasan DPS dapat dipublikasikan secara transparan dan diikuti dengan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran.

Komisi VIII DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Keuangan Haji bersama LDII dan Ormas lainya.

LDII mengusulkan agar revisi UU ini memperjelas kewenangan dan akuntabilitas lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana haji. Dody menegaskan bahwa efektivitas struktur organisasi sangat penting untuk mencegah konflik kepentingan. “Harus ada pemisahan yang jelas antara fungsi pengelolaan dana dan pengawasan internal,” tuturnya.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya peningkatan kualitas SDM yang mengelola dana haji, mulai dari level manajemen hingga staf pelaksana. “Mereka harus dibekali pelatihan khusus dalam manajemen investasi syariah agar lebih profesional dan berintegritas,” tambahnya.

Menurut Dody, dana haji harus dikelola secara lebih efisien dengan prioritas utama pada kepentingan jemaah. “Optimalisasi dana harus difokuskan untuk meningkatkan pelayanan, perlindungan, serta kenyamanan jemaah haji,” jelasnya. Ia juga mendorong agar pengelolaan dana lebih transparan, sehingga masyarakat dapat mengetahui bagaimana dana mereka dimanfaatkan.

Baca juga: Hilal Tak Terlihat di Jatim, Tim Pantau LDII Ikuti Hasil Sidang Isbat untuk Awal Ramadan 1446 H

Dody menekankan bahwa investasi dana haji perlu lebih bervariasi agar tidak bergantung pada satu sektor tertentu. “Portofolio investasi harus diperluas ke sektor yang lebih stabil, seperti surat berharga, logam mulia, dan reksadana berbasis syariah,” ujarnya. Ia juga menyoroti bahwa investasi dalam bentuk emas memiliki keuntungan jangka panjang yang belum dimanfaatkan secara maksimal oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Nilai emas terus meningkat dan mudah diawasi. Ini seharusnya menjadi salah satu pilihan utama dalam investasi dana haji,” tambahnya.

Dalam hal tata kelola, Dody mengusulkan peningkatan transparansi melalui publikasi laporan keuangan secara berkala. Ia juga menekankan perlunya penguatan peran pengawasan oleh DPR, BPK, serta organisasi Islam agar pengelolaan dana lebih akuntabel. “Jika terjadi penyimpangan, harus ada sanksi yang tegas, baik administratif maupun pidana, bagi pihak yang menyalahgunakan dana,” tegasnya.

Dody juga mendorong peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan dana haji. “Perlu ada forum masukan publik secara berkala agar jemaah haji bisa ikut mengawasi pengelolaan dana mereka,” sarannya.

LDII menegaskan bahwa revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji harus berfokus pada lima hal utama: kepatuhan syariah, penguatan kelembagaan, efisiensi pengelolaan, optimalisasi investasi, dan tata kelola yang transparan. Dody menyatakan bahwa LDII tidak mempermasalahkan apakah pengelolaan dana haji nantinya akan digabung dengan lembaga penyelenggara haji atau tetap terpisah. “Yang terpenting adalah efektivitas dan efisiensi lembaga tersebut dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi jemaah haji Indonesia,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *